
Hal serupa mungkin akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dinas Pariwisata DKI, dalam waktu dekat, akan menjajaki kemungkinan kebijakan Pemkot Batu itu diadopsi di Jakarta. Cara ini dipandang bisa menghapus citra buruk panti pijat sebagai sarang esek-esek atau ajang bisnis prostitusi terselubung, lengkapnya baca disini atau disini.
Menurut gw ini aturan ada lucunya ada naifnya, kayaknya kalau kucing betina or kucing garong ga bisa dikalahin ma gembok kali ya
kalau kondisinya emang begitu ya balik lagi aja ke hati nurani masing-masing, gmn nie menurutmu???
Kirim Pesan ya
0 comments:
Posting Komentar
Sering sering tulis komentar anda !!! akan sangat membantu bagi kemajuan TANPATINTA
Gunakan Nama/URL masukan nama dan URL anda