2008-01-27

Pendidikan Luar Sekolah Belum Banyak Diakui

Jakarta, Kompas - Pengakuan masyarakat terhadap pendidikan luar sekolah (PLS), masih belum sama. Bahkan, di kalangan pendidikan sendiri masih banyak yang tidak menganggap pendidikan luar sekolah sebagai kegiatan pendidikan yang turut mencerdaskan anak bangsa.


"Pengakuan terhadap PLS masih parsial. Meskipun di beberapa daerah banyak yang sudah mengakui lulusan PLS, namun tidak sedikit yang masih tak acuh," ujar Direktur Pendidikan Masyarakat Ekodjatmiko Sukarso di Jakarta, Selasa (17/6). Kepada Ekodjatmiko dimintakan tanggapan tentang ditolaknya lulusan program paket C (setara SLTA) dari Serang oleh panitia Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Jakarta untuk mengikuti tes masuk perguruan tinggi

Menurut Ekodjatmiko, penolakan ini di satu sisi sebagai bukti bahwa jajaran pendidikan sendiri belum memberikan pengakuan, tetapi di sisi lain menjadi pemicu semangat untuk membuktikan diri bahwa lulusan PLS juga bermutu. Dari segi mutu soal ujian, peserta paket A (setara SD), B (setara SLTP), dan C sudah mempergunakan soal dari Pusat Pengujian Depdiknas seperti dilakukan bidang persekolahan.

"Selain persoalan klasik, yang sering dipertanyakan orang adalah tentang proses pendidikan yang dilakukan di PLS. Adapun mutu soal ujian sudah sama dengan persekolahan," ujarnya.

Menurut Ekodjatmiko, di PLS sudah lama menerapkan konsep belum lulus bagi warga belajarnya. Sebuah prinsip yang mirip dengan ketentuan lulus yang diterapkan di persekolahan saat ini. "Bagi kami di jajaran PLS, warga belajar yang belum lulus harus mengikuti proses belajar lagi agar ikut tes berikutnya hingga bisa dinyatakan lulus. Jadi tidak ada permainan nilai," ujarnya.

Ekodjatmiko menilai, jajaran pendidikan mendatang harus lebih siap lagi mengakui model pembelajaran yang berbeda dengan model persekolahan. Apalagi UU Sisdiknas yang disahkan 11 Juni lalu tidak hanya mengakui pendidikan nonformal seperti yang dilakukan PLS, tetapi juga pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri.

"Pengakuan ini ada pada Pasal 27 Ayat (1). Jadi masyarakat yang tidak puas dengan model persekolahan yang ada bisa melakukan pendidikan mandiri. Jika peserta didik itu lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan, mereka akan mendapat pengakuan yang sama dengan pendidikan formal dan nonformal," ujarnya. (MAM)
Kirim Pesan ya SUMBER

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Sering sering tulis komentar anda !!! akan sangat membantu bagi kemajuan TANPATINTA
Gunakan Nama/URL masukan nama dan URL anda